SWARGANTARA - Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan BPNT tersebut tentunya untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu. Lantas, BPNT 2024 kapan cair?
BPNT merupakan bantuan berbentuk pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program tersebut juga sebagai Kartu Sembako yang bertujuan memenuhi kebutuhan pokok dasar masyarakat seperti pangan.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bansos BLT Anak Sekolah dan Balita 2022, Pastikan tanggal Pencairannya di Sini!
Selain itu, BPNT dilaksanakan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara agar memiliki akses pangan bergizi.
Program ini memberikan sembako dengan menyalurkan uang tunai untuk dibelanjakan setiap bulannya.
Bagi masyarakat yang sudah termasuk dalam kategori KPM perlu menunggu beberapa waktu sampai bantuan BPNT cair. Berikut ini jadwal pencairan BPNT 2024.
Seperti diketahui, BPNT 2024 dicairkan setiap dua bulan sekali selama tahun. Adapun setiap bulannya, penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan.
Sepanjang 2024 ini, dijadwalkan ada 6 tahap penyaluran bantuan BPNT yang akan diterima. Oleh karena itu, dalam satu kali pencairan penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar Rp 400.000.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Sultra, Bantuan BPNT akan Cair November Ini, Baca Disini Informasi Lengkapnya
Merujuk pada mekanisme BPNT tersebut, maka diprediksi penyaluran bantuan tahap pertama akan cair di bulan Januari sampai Februari.
Bantuan itu tersimpan di dalam rekening Bantuan Pangan dan dapat ditukarkan dengan sembako sesuai kebutuhan.
Bantuan pada tahap sebelumnya yang belum terpakai bisa disimpan atau disisakan dalam rekening Bantuan Pangan. Bantuan yang tersisa itu bisa digunakan lagi sebelum penyaluran berikutnya.
Adapun pencairan dana bantuan BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!