LOMBOK INSIDER - Viral di medsos Oman Abdurohman, seorang warga yang berasal dari Banten ini harus menerima nasib pilu, lantaran menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Lampung Utara.
Oman Abdurohman korban salah tangkap juga harus menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah praperadilan terkait kasus tersebut yang dimenangkannya sejak 17 Juni 2019 silam.
Perjuangan permintaan dari Oman Abdurohman untuk ganti rugi tersebut, sudah hampir berjalan hingga 5 tahun namun baru ada kepastian, padahal ia sudah divonis bebas oleh pengadilan sejak 2019 lalu.
Baca Juga: MASYALLAH! Anisha Rosnah Isa Kalebic cantiknya BAK PERI dalam dongeng istri Pangeran Dul Mateen
Melansir dari Instagram @info_uniik, Minggu (14/1/2024), kasus salah tangkap oknum polisi ini pertama kali terjadi pada 22 Agustus 2017.
Pada waktu itu, polisi menangkap Oman Abdurohman atas tuduhan tindakan kejahatan perampokan yang terjadi di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Oman Abdurohman yang saat itu menetap di daerah Balaraja, Banten lalu ditangkap oleh anggota polisi yang bertugas kemudian dibawa ke polres Lampung Utara.
Baca Juga: Bentrok perselisihan lahan di Sekotong, 2 orang terluka
Di polres Lampung Utara, Oman Abdurohman dipaksa mengaku jika dirinya orang yang merampok dan telah menjalankan aksi perampokan.
Tragisnya lagi, polisi melakukan kekerasan dan kaki Oman Abdurohman ditembak oleh anggota polisi yang bertugas.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di sebuah perkebunan di Lampung Utara.
Karena merasa tidak tahan dengan perlakuan polisi, Oman Abdurohman terpaksa mengakui perbuatan yang bukan dilakukannya.
Tetapi pada proses persidangan yang berlangsung muncul fakta baru jika Oman Abdurohman tidak bersalah dan tidak melakukan perampokan seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian yang menangkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!