MalangNetwork.com - Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai macam upaya dari capres-cawapres maupun caleg untuk mempromosikan dirinya di hadapan publik.
Salah satunya dapat dilihat saat memasuki masa kampanye. Kita tentu tidak akan asing lagi dengan beredarnya spanduk, baliho, maupun poster dari masing-masing calon.
Imbas dari banyaknya pemasangan spanduk, baliho, maupun poster tersebut ternyata tidak selamanya diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Sebut Kampanye Bagi-bagi dari Hasil Ngutang, Siswi SMP di Jambi Dapat Ancaman Dilaporkan Polisi
Pasalnya, baru-baru ini tengah viral di media sosial bahwa terdapat beberapa kumpulan masyarakat yang melakukan aksi pelabelan poster caleg dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”.
Bukan tanpa alasan, beberapa masyarakat yang tidak diketahui lokasinya tersebut seolah resah dengan pemasangan yang menyalahi aturan.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan KPU terkait pemasangan spanduk, baliho, maupun poster caleg di pepohonan?
Dilansir MalangNetwork.com dari akun Instagram @pemiluland, atribut kampanye, termasuk spanduk, baliho, dan poster, yang berada di pohon-pohon dapat merusak lingkungan.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, menegaskan bahwa pohon bukanlah tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut telah tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024.
“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk nggak boleh memasang. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerjasama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” kata Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.
Salah satu alasan pelarangan tersebut telah dijelaskan oleh Wira Dharma sebagai seorang Dosen Ilmu Biologi dari Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!