Fokus Media - Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah fenomena yang semakin meresahkan masyarakat, tidak terkecuali di Indonesia.
Istilah ini merujuk pada tindakan menyebarkan materi seksual pribadi seseorang tanpa izin, biasanya setelah hubungan tersebut berakhir.
Artikel ini akan membahas apa itu revenge porn, dampaknya, dan bagaimana hukum Indonesia menanggapi fenomena ini.
BACA JUGA: RevHeadz Engine Sounds Mod Apk v1.30 Terbaru 2024 Download Link dan Nikmati Unlimited Money Paling diCari
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn adalah praktik yang melibatkan penyebaran gambar atau video seksual seseorang secara tidak sah, dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan korban.
Konten tersebut seringkali diambil selama hubungan intim di antara pasangan yang kemudian diunggah secara online tanpa persetujuan salah satu pihak. Revenge porn dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial.
Dampak Revenge Porn
Dampak revenge porn dapat sangat merusak secara emosional dan psikologis bagi korban. Selain merasa malu dan terhina, korban juga mungkin mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan memiliki pemikiran untuk bunuh diri.
Revenge porn juga dapat berdampak pada kehidupan profesional dan sosial korban, karena materi tersebut dapat tersebar luas dan sulit dihapus sepenuhnya dari internet.
Hukum di Indonesia
Di Indonesia, revenge porn dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memiliki ketentuan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku revenge porn.
Pasal-pasal terkait menyebutkan bahwa menyebarkan konten seksual tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya revenge porn dan pentingnya melaporkan kasus-kasus semacam itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!