Terus Terang Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Bilang Sulit Terwujud

- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:01 WIB
Terus Terang Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Bilang Sulit Terwujud

paradapos.com - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.

Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.

Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer

Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.

Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.

Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.

Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot

"Ada lima syarat Berdasarkan UU, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara," katanya.

"Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” katanya.

Selanjutnya, ucap Mahdud dari total 575 anggota DPR, minimal dua pertiganya harus hadir dalam sidang dan semuanya setuju.

“DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Ini 12 Januari 2024, Ada 21 Voucher Menanti untuk Diklaim, Buruan Ambil Sekarang!

Lalu, papar Mahfud, mekanisme berikutnya itu juga DPR nantinya mengirimkan hasiol putusan ke MK.

“Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar