Polri Terima Laporan Bawaslu Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu, Begini Laporannya:

- Kamis, 11 Januari 2024 | 03:40 WIB
Polri Terima Laporan Bawaslu Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu, Begini Laporannya:

Betawipos, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana Pemilu 2024 menerima laporan Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 13 laporan Bawaslu yang diterima sejak Maret 2023 hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Brigjen Trunoyudo terkait laporan Bawaslu, Rabu (10/01/2024).

Baca Juga: Masyarakat Papua Cinta Damai, Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan

Menurut jenderal bintang satu ini, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Betawipos,

Baca Juga: Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

Selain itu Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas.

"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: betawipos.com

Komentar