Menko Polhukam Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan, Buntut Maraknya Penipuan dan Peretasan Lewat Whatsapp

Tuesday, 9 January 2024
Menko Polhukam Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan, Buntut Maraknya Penipuan dan Peretasan Lewat Whatsapp
Menko Polhukam Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan, Buntut Maraknya Penipuan dan Peretasan Lewat Whatsapp

BICARA BERITA - Menko Polhukam Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan Buntut Maraknya penipuan dan peretasan lewat WhatsApp dan menaruh perhatian atas tingginya kasus tersebut.

Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Akibatnya, layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telfon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi.

"Kondisi anonymity ini membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp," katanya.

Baca Juga: Siapa Komandan Hizbullah yang Tewas di Lebanon Selatan? AS Peringatkan Israel Jangan Perluas Pertempuran, Levy: Mereka Mundur atau Kami

Mahfud menilai, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar melakukan penyampaian informasi promosi, notifikasi dan kode OTP tidak melalui layanan WA.

"Tapi, memakai layanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mendukung lawful intercept seperti SMS.

Utamanya karena SMS telah diatur dalam Undang-Undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WA dan operator telekomunikasi," jelas dia.

Menko Polhukam bulan Desember lalu telah mengirimkan surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan, kepada OJK.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 18 Desember 2023, Menko Polhukam menyoroti penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan.

Baca Juga: Wisata Bersejarah Berdirinya Benteng Surosowan Hingga Masa Kehancurannya

Sehingga, masyarakat yang mengalami, penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Mahfud menilai, OJK perlu mengatur pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar melakukan penyampaian informasi promosi, notifikasi dan kode OTP tidak melalui layanan WA.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini