BICARA BERITA - Organisasi hak asasi manusia di Belanda menganggap bahwa ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel membuat pemerintah Belanda terlibat dalam kejahatan perang.
Namun, pengadilan Belanda telah menolak kasus ini dan menyatakan pemerintah tidak terlibat kejahatan perang serta tetap diperbolehkan mengekspor suku cadang F-35.
Upaya organisasi hak asasi manusia ini, untuk mencegah ekspor suku cadang F-35 serta terlibatnya pemerintah Belanda pada kejahatan perang yang dilakukan Israel, dimulai pada minggu yang lalu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jumat 15 Desember, pengadilan distrik Den Haag memutuskan bahwa pemerintah Belanda tidak akan menghentikan ekspor suku cadang F-35.
Pengiriman suku cadang F-35 ke negara mitra merupakan keputusan politik yang tidak boleh dicampuri oleh hakim.
“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan, dan para hakim harus memberikan kebebasan yang luas kepada menteri,” penjelasan pengadilan Den Haag sebagaimana dilansir oleh Al Jazeera.
Baca Juga: Semakin Mencekam, Serangan Udara Mematikan Kembali Terjadi di Gaza
Suku cadang F-35 milik Amerika Serikat disimpan pada sebuah gudang di Belanda dna kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Namun, beberapa NGO, termasuk Amnesty International dan Oxfam, berpendapat bahwa pasokan suku cadang itu membuat Belanda terlibat dalam kejahatan perang.
“Bagian-bagian ini memungkinkan bom sungguhan dijatuhkan di rumah-rumah sungguhan dan pada keluarga-keluarga sungguhan,” kata Michiel Servaes, direktur Oxfam sebagaimana dikutip AL Jazeera.
Pihak berwenang Belanda mengatakan bahwa tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk mengintervensi pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat.
“Berdasarkan informasi saat ini tentang [engerangan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan perang,” kata pemerintah Belanda melalui sebuah surat kepada parlemen.
Liesbeth Zegveld, seorang pengacara hak asasi manusia untuk para penggugat, menepis klaim tersebut sebagai omong kosong.
Artikel asli: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!