paradapos.com - Gendis salah satu petugas BTPN Kampung Dalam Aceh Tamiang menjanjikan nasabah atas nama Sitiana untuk cair di tanggal 9 Januari 2024. Alhasilnya Sitiana tidak dicairkan oleh petugas.
Nasabah Sitiana kecewa dan merasa dirugikan karena pinjaman sebanyak 7 juta ini sudah memesan barang dan untuk keperluan lainnya.
Tanggal 8 Januari 2023 Gendis menghubungi Sitiana melalui suami dirinya tidak bisa cair karena ditolak oleh atasan. Lantas Sitiana merasa kecewa dan mendatangi kantor BTPN untuk menanyakan ke atasan.
Padahal Sitiana sudah menyetor sesuai yang di minta oleh petugas Gendis pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Hasil pertemuan Sitiana diwakilkan oleh ketua kelompok bahwa kepala pengutipan meminta maaf karena kesalahan dari petugas Gendis.
Saat permohonan untuk dicairkan pada tanggal 9 Januari 2024 sesuai yang dijanjikan Gendis disetujui oleh atasan kata kepala pengutipan lama.
Pada hari H pencairan Gendis mengatakan tidak bisa dicairkan karena tidak disetujui atasan padahal hal itu sudah di setujui oleh atasan dari malamnya.
Ternyata Gendis kembali berbuat kesalahan karena tidak disurve alasan karena dia sedang dikampung lain.
Hal ini membuat kemarahan dan kekecewaan Sitiana selaku nasabah, Sitiana meminta kepada atasan BTPN untuk bertanggung jawab atas kejadian ini harus di cairkan segera pada hari ini sesuai janji.
"Saya selaku nasabah BTPN Sitiana meminta kepada atasan BTPN di Banda Aceh segera dicairkan. Dan masalah petugas berbuat kesalahan mohon ditindak karena tidak SOP dan merugikan nasabah," tutup Sitiana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!