Jokowi Merespons Dengan Tawa Sentilan Anies Terhadap Prabowo Mengenai Etika

- Senin, 08 Januari 2024 | 18:01 WIB
Jokowi Merespons Dengan Tawa Sentilan Anies Terhadap Prabowo Mengenai Etika

RAGAM PALU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan tawa ketika ditanya mengenai komentar Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, terkait etika dalam debat ketiga Pilpres yang baru saja berlangsung. Saat awak media menanyakan peristiwa tersebut setelah peresmian Tol Pamulang-Cinere Raya-Bogor di Gerbang Tol Limo Utama pada Senin (8/1), Jokowi awalnya hanya merespons dengan mengeluarkan suara bergumam, kemudian tersenyum saat menjawab pertanyaan tersebut. Meskipun begitu, Jokowi tidak memberikan tanggapan lebih lanjut dan langsung meninggalkan lokasi.

Pada debat Pilpres ketiga, Anies mengkritik Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, terkait standar etika yang ia anggap perlu dimiliki seorang presiden. Anies menyoroti beberapa kegiatan Prabowo dalam kaitannya dengan melibatkan orang-orang tertentu dalam pengadaan alutsista PT Teknologi Militer Indonesia dan pengelolaan Food Estate yang dianggapnya melanggar etika. Dia menyinggung bahwa Prabowo mengolok-olok pentingnya etika dalam pidatonya.

Prabowo menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa Anies tidak pantas membicarakan etika. Menurut Prabowo, Anies memberikan contoh yang buruk terkait etika dan menyesatkan dalam pandangannya. Dia menyatakan bahwa Anies tidak berhak berbicara tentang etika karena dinilai tidak pantas, menyebutnya melakukan "posturing" dan menyesatkan.

Baca Juga: Setelah Insiden Kecelakaan, Jalur KA Turangga dan KRL Bandung Kembali Beroperasi

Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, PSI, dan Gelora.

Perjalanan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi lebih terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, meskipun ada pengecualian bagi mereka di bawah usia tersebut yang sudah pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu sebelumnya***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: palu.ragam-indonesia.com

Komentar