SILANEWS-Penyerahan sertifikat tanah wakaf selain diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada berbagai kesempatan dalam kunjungan kerja di seluruh pelosok tanah air, juga diserahkan sendiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Aceh Timur – Provinsi Aceh.
Kepala Negara pada setiap kesempatan menegaskan tentang pentingnya percepatan pembuatan sertifikat wakaf untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa lahan yang telah diwakafkan oleh ahli waris dengan penerima wakaf.
Di Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur menyerahkan 358 sertifikat tanah wakaf tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Rabu (3/1/2024).
Sertifikat tanah wakaf tersebut diterima Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur - H Salamina, dari Kepala BPN Aceh Timur – Mutiawati yang didampingi Kasubbag TU - Yuslizar.
Salamina mengapresiasi BPN Aceh Timur yang sampai saat ini terus membangun sinergitas dan terus menggaungkan terkait legalitas tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur.
"Ke depan kita berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur mempunyai sertifikat, sehingga berkekuatan hukum dan meminimalisir persengketaan di kemudian hari," ungkap H Salamina.
Baca Juga: Mereduksi Aktivitas Hura-Hura, Pemprov dan Pemkot Gorontalo Gelar Doa dan Zikir Akhir Tahun 2023
Lebih lanjut, H Salamina menuturkan, selama ini kantor Kemenag Aceh Timur melalui Penyelenggara Zawa juga gencar melakukan sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) di KUA kecamatan.
Tujuannya agar pengurusan akta ikrar wakaf dapat dilakukan dengan mudah, dan saat ini semangat pengadministrasian aset wakaf di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan angka peningkatan. (SH)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: silanews.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!