paradapos.com - Tahun 2023 telah berlalu dan sekarang sudah memasuki tahun 2024. Biasanya ketika tahun baru maka akan banyak orang membeli kalender.
Kalender dapat digunakan untuk mengetahui hari penting, hari libur dan tanggal merah.
Jika kita mengetahui hari dan tanggal kita akan lebih matang dalam merencanakan sesuatu. Contohnya membuka usaha atau berlibur dengan keluarga.
Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tercantum informasi tanggal merah yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir paradapos.com dari humas.setkab.co.id, berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2024
Baca Juga: Link Download Kalender Hijriyah Januari 2024, Lengkap dengan Tanggal-Tanggal Penting di Dalamnya
Artikel Terkait
Beban Berat Gubernur Aceh Hadapi Banjir Bandang: Skala Kerusakan Diduga Lebih Luas dari Tsunami 2004
PIP Aspirasi Bermasalah? Analisis Lengkap Politisasi Program Indonesia Pintar
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut