LOMBOK INSIDER - Senator DPD Bali, Arya Wedakarna, menjadi pusat perbincangan publik setelah pernyataannya yang dianggap kontroversial dan rasis terkait pemakaian penutup kepala.
Pada video yang beredar luas, Arya secara tegas menyampaikan preferensi terhadap "gadis Bali" dengan rambut terbuka, menolak pemakaian penutup kepala seperti yang lazim di Timur Tengah.
Pernyataan Arya menciptakan polemik dan mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Saipul Jamil ditangkap, real PLAYING VICTIM atau real takut? Ini faktanya guys!
Menyikapi hal ini, Arya segera merespons dengan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, mengklaim bahwa pernyataannya telah dipotong, menciptakan kesan yang salah.
Pada video klarifikasinya, Arya menekankan pentingnya memprioritaskan putra/putri Bali di bagian front line serta menjaga kearifan lokal dalam menyambut tamu di wilayahnya.
Terlepas dari kontroversi itu, Arya Wedakarna juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya yang menjadi atensi warganet.
Baca Juga: 5 Potret Momen Annisa Pohan dilamar AHY, terlihat malu-malu tapi nyatanya mau
Dikutip LombokInsider dari Laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu, 06 Januari 2024 laporan terakhir per 28 Maret 2022 untuk periode 2021 mengungkapkan bahwa Arya memiliki harta kekayaan senilai Rp8.145.918.701.
Harta tersebut didominasi oleh 14 bidang tanah dan bangunan.
Sebagian besar tersebar di Bali dan satu di Jakarta, dengan nilai mencapai Rp5.720.700.000.
Arya juga memiliki tujuh aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.311.700.000, termasuk tiga unit motor dan empat unit mobil.
Selain itu, Arya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.001.400.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 112.118.701.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!