paradapos.com Suatu perjanjian dikatakan sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian pada Bagian Kedua Buku III KUHPerdata, berjudul
“Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian.“ Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata,
suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi empat syarat sahnya perjanjian. Rumusan lengkap Pasal 1320 KUHPerdata: "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti Virgon, Mengisahkan Seorang Ayah yang Selalu Berdoa Untuk Anaknya
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua, yaitu kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subjektif. Artinya syarat-syarat yang melekat pada subjek-subjek pembuat perjanjian.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Syarat pertama, sepakat, kata sepakat menghendaki kedua belah pihak mempunyai kehendak yang bebas atau tanpa cacat.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Artinya adalah bebas dari paksaan, penipuan, dan kekhilafan. Syarat kedua, kecakapan. Setiap orang menurut undang-undang adalah cakap untuk membuat perjanjian jika menurut undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.
Baca Juga: Lowongan DJKN Kementrian Keuangan, Kesempatan Berkarier Maksimal Usia 35 Tahun
Merujuk kepada Pasal 1329 Jo 1330 KUHPerdata, suatu perjanjian harus dibuat antara orang-orang yang cakap menurut hukum.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Syarat ketiga dan keempat, merupakan syarat objektif, yaitu syarat-syarat yang melekat pada objek dari perjanjian tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti Virgon, Mengisahkan Seorang Ayah yang Selalu Berdoa Untuk Anaknya
Artikel asli: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Pria Ini Menipu dengan Cara Menyamar jadi Presiden Prabowo, Gibran, hingga Sri Mulyani, Raup 30jt!
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?