paradapos.com, Jakarta – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahap akhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang Computer Assisted Test (SKB CAT) yang pengumumannya dapat diakses pada https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.
Dalam sistem seleksi tahun 2023 ini diketahui telah diterapkan standar nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB Non CAT (SKB Tambahan) yakni Micro Teaching dan Wawancara sesuai ketentuan.
Sistem ini telah digunakan pada proses penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ditegur KPU Usai Debat, Gibran Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Terkhusus pada tahun CPNS 2023 ternyata NAB (Nilai Ambang Batas) tidak berlaku pada kategori Dosen CPNS 2023, hal ini sama dengan kategori PPPK Khusus juga yang tidak mengugurkan
Aturan ini mengacu pada NOMOR: 43349/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 14 Desember 2023 terkait pelaksanaan SKB CAT yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Pada surat NOMOR: 43349/A.A3/KP.01.01/2023 mengenai pelaksanaan SKB CAT dijelaskan pada Ketentuan bahwa Kelulusan Akhir Seleksi CPNS tetap memperhatikan Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Prabowo Santai Jawab Tudingan HAM dari Ganjar? Ini Kata Pakar...
Seperti yang telah tertera jelas pada surat 32816/A.A3/KP.01.01/2023 terkait VI. PROSES SELEKSI pada poin 3 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijelaskan secara detail bahwa Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila, diantarany:
1. Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2. Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB Tambahan yang ditentukan.
Sehingga secara Resmi Aturan Baru 2023 menyatakan NAB SKB CAT pada Seleksi Dosen CPNS KEMDIKBUD 2023 tidak berlaku dan tidak mengugurkan.
Artikel asli: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!