Pengacara Harus Jeli Dalam Menafsikan Dalam Pembuatan Gugatan di Pengadilan, Antra Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

- Jumat, 15 Desember 2023 | 17:20 WIB
Pengacara Harus Jeli Dalam Menafsikan Dalam Pembuatan Gugatan di Pengadilan, Antra Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

paradapos.com – Dalam ilmu hukum sering kali adanya perbedaan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Kali ini sidikmedia akan menjelaskan apa yang menjadi

pembedaan utama antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum terdapat pada:

Baca Juga: Lima Obat Pereda Nyeri yang sering digunakan oleh Masyarakat, Namun Sebaiknya dengan Resep Dokter

Dasar hukum terhadap dalil pertanggunggugatan, bahwa dalil tanggung gugat wanprestasi harus mendasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak diantara para pihak,

sementara Perbuatan Melawan Hukum dilakukan dalam hal tidak ada hubungan kontraktual diantara para pihak.

Baca Juga: Tingkatkan Stamina Pria Konsumsi Buah Mengkudu ini Khasiat Buah Mengkudu bagi Pria

Tujuan ganti kerugiannya, bahwa tujuan ganti kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum adalah tuntutan untuk pengembalian pada keadaan semula (restitution in intergrum)

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan

sementara dalam perbuatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengambalian pada keadaan semula, bahkan tujuan tuntutan ganti kerugiannya adalah seolah-oleh debitur tidak pernah wanprestasi atau debitur “dianggap seperti melakukan prestasi”.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Dunex Cabang Karawang, Begini Persyaratanya

Pengaturannya pun dipisahkan dalam KUHPerdata, bahwa pengaturan tentang wanprestasi diatur dalam Bagian ketiga dan keempat pada bab 1 (satu) buku III KUHPerdata,

umumnya digunakan Pasal 1238 Jo 1243 KUHPerdata sementara Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam bab ketiga Buku III KUHPerdata, umumnya menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1367 KUHPerdata.

 Baca Juga: Warga Bogor Di Himbau Agar Tetap Waspada Karena Aktivitas Gunung Salak Meningkat

Bahwa perjanjian yang di dalamnya terdapat adanya tipu muslihat, terang dan nyata, dan menggerakan pihak lain untuk bersepakat, dapat dikualifikasi sebagai penipuan.

Artikel asli: sidikmedia.com

Komentar