paradapos.com - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali meraih predikat opini kualitas tinggi dari Ombudsman.
Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.
Penghargaan dari lembaga pengawas layanan publik Ombudsman itu diterima Plt Sekretaris Utama (Sestama) Perpusnas Ofy Sofiana pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Plt Sestama menyambut baik penghargaan predikat kepatuhan dari Ombudsman yang menandakan komitmen Perpusnas dalam menjaga integritas dan kualitas layanan.
"Kami berharap penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait komitmen kami dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Ombudsman mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Jupiter Bagikan Nasi Boks Jumat Berkah Kepada Para Janda dan Yatim di Rusun KS Tubun
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa terdapat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total 586 entitas yang disurvei pada tahun 2023, sebanyak 414 entitas (70,70%) masuk ke dalam zona hijau, 133 entitas (22,66%) masuk ke zona kuning, dan 39 entitas (6,64%) berada di zona merah.
Perbandingan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022, di mana hanya 272 entitas (46,42%) yang masuk zona hijau, 250 entitas (42,66%) zona kuning, dan 64 entitas (10,92%) berada di zona merah.
Baca Juga: Terseret Ombak, Petugas SAR Pantai Parangtritis Berhasil Selamatkan Dua Wisatawan dari Ceko
"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.
Artikel asli: hallo.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!