paradapos.com - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran menyatakan tidak ada putusan bersalah dari Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman menegaskan surat pemberitahuan tentang status temuan yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya bersifat rekomendasi.
Habiburokhman menyatakan dalam dugaan pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di car free day, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan membuat putusan.
"Surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.
"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran," sambung dia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan terkait dugaan pelanggaran Gibran terhadap pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tandasnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran tidak melanggar ketentuan Pergub tersebut.
"Secara faktual kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," kata Habiburokhman," tegas Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat menerbitkan surat pemberitahuan tentang status temuan legiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran di CFD Jakarta.
Dalam surat Bawaslu merekomendasikan kegiatan tersebut sebuah pelanggaran hukum lainnya.
"Merekomendasikan temuan dengan register nomor 001/Reg/TWPP/Kota/1201/XII/ 2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey pada 3 Januari 2024. (ikbal)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!