Jakarta, BPKP NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Pusat Pemulihan Aset, melelang barang sitaan berupa enam buah tas mewah bermerek terkenal milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.
"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang Terendam Banjir
Nantinya, limit barang yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebih senilai Rp60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.
Selanjutnya, Ketut menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding terhadap enam tas itu pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.
"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Ketut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bpkpnews.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!