Bawaslu Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI Jakarta saat Bagi-Bagi Susu Gratis, Berujung Dilaporkan Balik?

- Kamis, 04 Januari 2024 | 16:01 WIB
Bawaslu Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI Jakarta saat Bagi-Bagi Susu Gratis, Berujung Dilaporkan Balik?

 

MalangNetwork.com - Gibran cawapres nomor urut 02 pernah membagikan susu gratis saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.

Hal tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak, salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat.

Setelah melalu pengkajian yang lebih mendalam, Bawaslu Jakarta Pusat menetapkan pada 2 Januari 2024 bahwa aksi cawapres nomor urut 02 tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta.

Baca Juga: Gibran Disebut Mirip Do Kyungsoo 100 Days My Prince, Netizen: Ini Mah Beneran Putra Mahkota

Pergub DKI Jakarta no. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.

Karena CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan bertema olahraga, seni budaya, dan lingkungan hidup.

Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada 3 Januari 2024 untuk meminta keterangannya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Viral 13 Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran Berujung Diperiksa Bawaslu, Mahfud MD: Ada yang Mendorong

Cawapres nomor urut 02 tersebut memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Namun, Gibran membantah bahwa aksinya tersebut merupakan bagian dari kampanye dan tidak membawa alat peraga kampanye.

Gibran mengaku bahwa pembagian susu gratis merupakan salah satu gagasan yang diusungnya bersama Prabowo, capres nomor urut 02.

Selain itu, terdapat nama-nama lain dari kader PAN yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.

Langkah selanjutnya dari Bawaslu Jakarta Pusat adalah rekomendasi tersebut diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta dan instansi terkait.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com

Komentar