paradapos.com - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Penundaan tersebut disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia bagi pihak pengadilan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
"Waktu yang kami miliki hanya dua hari. Mempelajari berkas dari jaksa penuntut umum serta dari penasehat hukum merupakan hal yang kami lakukan dengan sungguh-sungguh, bukan karena kami mengabaikannya," terang Suparman.
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Rafael juga didakwa mendirikan beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak dan diduga melakukan transaksi pencucian uang melalui berbagai pembelian aset dan pendirian perusahaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!