paradapos.com - Arya Wedakarna atau AWK, Anggota DPR RI asal Bali dipolisikan terkait ucapannya yang dituding menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Fihiruddin, Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB bersama dengan sejumlah aktivis ke Polda NTB pada Rabu, (3/1/2024).
"Kalimat (yang dilontarkan AWK) itu bagi kami tidak layak, sangat tidak layak diucapkan. Apalagi kami sebagai seorang muslim yang identik dengan Islam. Statemen itu sangat melukai hati kami sebagai umat muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin seusai melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Baca Juga: Pihak Pertamina Akan Tutup Pangkalan yang Berani Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Ia menilai pernyataan AWK yang juga merupakan boyband FBI itu berpotensi melukai kehormatana lembaga legislatif. Menurutnya, seorang anggota DPD seharusnya menjadi penjaga harmonisasi agama, ras serta berbangsa dalam segala situasi.
AWK dipolisikan merupakan buntut dari pernyataannya yang meminta petugas di bandara untuk tidak menggunakan penutup kepala atau hijab. Hal itu disampaikan saat AWK menegur kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara dalam sebuah rapat DPD.
Terlepas dari kasus itu, sebagai anggota DPD, AWK tentu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannyan.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Zenius Dikabarkan Berhenti Beroperasi
Terpantau dalam situs e-LHKPN KPK, dirinya terakhir menyerahkan laporan itu pada 28 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Dalam laporan tersebut AWK mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp 8.145.918.701. Sebagian besar hartanya tersebut berasal dari aset 14 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5.720.700.000.
Baca Juga: Videotron dan CCTV Tersebar di Tiap Sudut Kota Muara Teweh
Harta Berupa Tanah dan Bangunan
Sebagian besar aset-aset yang dimiliki AWK terletak di Bali dan satu di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Penggemar K-pop, Pemerintah Korea Selatan Resmi Akan Merilis Visa Jenis Baru yang Bernama ‘Hallyu’
1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 200.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/496 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 750.100.000
3. Tanah dan bangunan aeluas 870 m2/146 m2 di Kota Denpasar, hibah tanpa akta senilai Rp 750.100.000
4. Tanah seluas 140 m2 di Kab/Kota Buleleng, hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2 di Kab/Kota Karangasem, hasil sendiri senilai Rp 720.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 205 m2/250 m2 di Kab/Kota Badung, hasil sendiri senilai Rp 425.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 590 m2/590 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/1120 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 13800 m2/13800 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 501.000.000
10. Tanah dan bangunan seluas 3550 m2/500 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
11. Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
12. Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
13. Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Klungkung, hasil sendiri senilai Rp 172.000.000
14. Tanah dan bangunan seluas 19190 m2/19190 m2 di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri senilai Rp 895.000.000
Baca Juga: Sosok Dio Novandra Kekasih Megawati Hangestri, Jalani LDR Indonesia-Korea
AWK juga memiliki tujuh aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai sebesar Rp 1.311.700.000 hasil sendiri.
Secara rinci ketujuh aset itu terdiri dari tiga unit motor dan empat unit mobil. Di antaranya, yakni motor Honda tahun 2009, tahun 2010, dan tahun 2011 yang ketiga unit motor ini bernilai Rp 2.900.000 (total Rp 8.700.000). Kemudian terdapat sebuah mobil Nissan March tahun 2013 senilai Rp 90.000.000.
Kemudian juga ada mobil BMW tahun 2012 senilai Rp 739.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 249.000.000, dan mobil Marcedes Benz tahun 2018 senilai Rp 225.000.000.
Baca Juga: PSG Rengkuh Gelar Trophee des Champions
Selain itu AWK juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.001.400.000, tidak memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 112.118.701.
Di luar hal tersebut dirinya juga tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Anggota DPD Provinsi Bali Arya Wedakarna yakni senilai Rp 8.145.918.701 (Rp 8,14 miliar). ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kaltenglima.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!