paradapos.com - Umumnya, hari libur nasional di Indonesia bertepatan dengan adanya peringatan hari-hari besar keagamaan, momentum nasional, maupun mengenang peristiwa sejarah.
Sedangkan cuti bersama adalah hari libur khusus yang diberikan untuk memperpanjang libur nasional.
Hari libur atau biasa disebut dengan tanggal merah sangat di tunggu-tunggu masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Payung, Yuk Intip Beberapa Tips Menjaga Kesehatan Badan Dikala Musim Hujan
Masyarakat Indonesia biasanya sudah merencanakan liburan ke suatu tempat ketika tanggal merah tiba.
Ada pula yang senang dengan tanggal merah tapi hanya untuk menghabiskan waktu bersantai dirumah.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Penanganan Stunting Dan Pembangunan Fisik Diminta Diprioritaskan
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023, dan Nomor : 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB 3 menteri ini digunakan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Dihuni Banyak Pemain yang Merumput di Eropa, Begini Kekuatan Jepang di Piala Asia 2023
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2024:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!