Terkuak! Inilah Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Hary Tanoe, Mulai dari Pelecehan Hingga Dipaksa Resign!

Wednesday, 3 January 2024
Terkuak! Inilah Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Hary Tanoe, Mulai dari Pelecehan Hingga Dipaksa Resign!
Terkuak! Inilah Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Hary Tanoe, Mulai dari Pelecehan Hingga Dipaksa Resign!

paradapos.com - Konglomerat kenamaan tanah air, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe kini tengah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Banten III.

Tak tanggung-tanggung, Hary Tanoe mengajak sang istri beserta kelima anaknya untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.

Pemberitaan Hary Tanoe yang memboyong anggota keluarganya untuk terjun ke dunia politik menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak atensi dari publik.

Namun, dibalik pencalonan Hary Tanoe menjadi Caleg, tersiar kabar tidak mengenakkan yang menyeret nama dan perusahaan miliknya.

Baca Juga: Warganet Jelaskan Beberapa Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh Stasiun TV Swasta Hary Tanoesoedibjo

Hal tersebut terkuak setelah adanya sejumlah pengguna akun di media sosial X yang mengklaim pernah bekerja di stasiun Tv swasta milik Hary Tanoe, dan mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik selama bekerja.

Dikutip paradapos.com dari akun X @RanggaWidigda yang diunggah pada Selasa, 2 Januari 2023, berikut sederet dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan milik Hary Tanoe.

"Berhubung pelanggaran yang dilakuin MNC lumayan banyak, gw pengen bikin thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi.

Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan lain," bunyi cuitan akun tersebut.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu ddi CFD, Wajah Tampak Tetap Tenang!

1. PKWT tidak diserahkan ke karyawan setelah penandatanganan

Seorang karyawan mengaku tidak mendapat Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah tanda tangan kontrak, dengan alasan penilaian dari head.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah dalam UUCK.

"Penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT. Itu alesan yang ga make sense," ujar akun tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilat.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini