paradapos.com - Konglomerat kenamaan tanah air, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe kini tengah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Banten III.
Tak tanggung-tanggung, Hary Tanoe mengajak sang istri beserta kelima anaknya untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.
Pemberitaan Hary Tanoe yang memboyong anggota keluarganya untuk terjun ke dunia politik menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak atensi dari publik.
Namun, dibalik pencalonan Hary Tanoe menjadi Caleg, tersiar kabar tidak mengenakkan yang menyeret nama dan perusahaan miliknya.
Hal tersebut terkuak setelah adanya sejumlah pengguna akun di media sosial X yang mengklaim pernah bekerja di stasiun Tv swasta milik Hary Tanoe, dan mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik selama bekerja.
Dikutip paradapos.com dari akun X @RanggaWidigda yang diunggah pada Selasa, 2 Januari 2023, berikut sederet dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan milik Hary Tanoe.
"Berhubung pelanggaran yang dilakuin MNC lumayan banyak, gw pengen bikin thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi.
Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan lain," bunyi cuitan akun tersebut.
1. PKWT tidak diserahkan ke karyawan setelah penandatanganan
Seorang karyawan mengaku tidak mendapat Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah tanda tangan kontrak, dengan alasan penilaian dari head.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah dalam UUCK.
"Penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT. Itu alesan yang ga make sense," ujar akun tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilat.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!