Akhirnya 6 Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Relawan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

- Rabu, 03 Januari 2024 | 00:00 WIB
Akhirnya 6 Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Relawan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

paradapos.com- Persitiwa yang menhebohkan terjadi di Boyolali, Diduga oknum anggota TNI Penganiayaan relawan Capres Cawapres Ganjar-Mahfud.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap relawan itupun menjadi perhatian publik.

Kini, Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota TNi dengan korban yang merupakan Relawan Ganjar-Mahfud memasuki babak baru.

Baca Juga: Di Garut Viral Oknum Satpol PP Dukung Cawapres, Di Jakarta Viral Anggota Satpol PP Dikeroyok, Begini Sebabnya

Keenam terduga pelaku p[enganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024). dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Innalilahi Wa Inalilahi Rojiun, Ekonom dan Mantan Menteri Rizal Ramli Meninggal Dunia

Maish dari keterangan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan. sambungnya.

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Ketidak Netralan Oknum Anggota Satpol PP Garut dalam Pemilu 2024, Kasatpol PP Minta Maaf

Selanjutnya, Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt.

Seterusnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Komentar