Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama: Pedoman bagi Pemerintah dan Umat Beragama Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama

- Selasa, 02 Januari 2024 | 22:00 WIB
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama: Pedoman bagi Pemerintah dan Umat Beragama Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama

KABAR INSPIRASI.COM - Pada tanggal 25 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Dalam pertimbangan peraturan tersebut, disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Baca Juga: Wafat di Usia 69 Tahun, Rizal Ramli Mantan Anggota Kabinet Persatuan Nasional Masa Presiden Gus Dur, Ternyata Pernah Tolak Jabatan Internasional

Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2.

Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan:

Penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;

Baca Juga: Kakanwil Hermansyah Siregar: Naheba Jargon Tahun 2024, Wujudkan Kinerja Kemenkumham Sulteng Harus Dirasakan Manfaatnya

Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;

Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;

Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;

Serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com

Komentar