paradapos.com - Banyak dicari informasi tentang KJP Plus, KJP Plus tahap 2, KJP Plus Januari 2024 kapan cair, KJP Plus bulan Januari 2024 kapan cair.
Melansir dari akun media sosial resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 80.127 peserta didik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Selasa, 2 Januari 2024: Saat Tepat untuk Memperbaiki Perbedaan
Keseluruhan peserta didik yang mendapatkan KJP Plus tahap ini terdiri dari 72.589 siswa SD/MI, 6.232 siswa SMP/MTs, 760 siswa SMA/MA, 399 siswa SMK, dan 147 siswa PKBM.
Lebih lanjut, UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta memberitahukan kepada para penerima baru untuk melakukan proses pembukaan rekening terlebih dahulu, lalu mencetak buku tabungan, dan ATM.
"Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima," terang P4OP Disdik DKI Jakarta dalam akun Instagram @upt.p4op, dikutip Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Selasa, 2 Januari 2024: Saat Tepat Tingkatkan Keterampilan Sosial
Untuk warga DKI Jakarta yang telah melakukan pendataan KJP dapat mengecek apakah sudah cair atau belum lewat link yang akan kami bagikan berikut.
Diketahui pada tahun 2024, KJP Plus Tahap 2 akan cair pada Januari hingga April dan bulan Mei hingga Oktober untuk penerima tahap 1.
Lantas, berapa besaran KJP Plus yang akan diterima dan bagaimana cara mengeceknya?
Simak informasi selengkapnya hingga akhir artikel.
Link dan Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
1. Kunjungi laman resmi KJP Pemprov DKI Jakarta atau akses link ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!