paradapos.com-Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk rokok elektrik.
Aturan soal pajak rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Penerapan aturan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Khawatir Gempa Susulan, Sebanyak 331 Pasien di RSUD Sumedang Dipindahkan ke Halaman
Tujuan diterbitkannya aturan tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Menurut Deni, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Deni lantas menyebut peran para pemangku kepentingan termasuk produsen rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," jelas Deni dalam keterangan resmi pada Sabtu, 29 Desember 2023.
Untuk diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam aturan itu disebutkan bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Baca Juga: Tragis! 6 Orang Tewas di Malam Tahun Baru Akibat Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik ini, kata Deni, akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Pria Ini Menipu dengan Cara Menyamar jadi Presiden Prabowo, Gibran, hingga Sri Mulyani, Raup 30jt!
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?