Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 23:01 WIB
Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

ASPIRASIKU - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang berlaku di 1 Januari 2024.

Aturan penghitungan pajak gaji pekerja 2024 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

PP Nomor 58 Tahun 2023 yang berlakukan aturan perhitungan pajak gaji pekerja 2024 ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Tepatnya pada pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Dalam aturan ini dijelaskan terkait tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga: PREDIKSI Susunan Pemain Fulham vs Arsenal di Pekan ke-20 Liga Inggris 2023/2024, Inilah Berita Timnya

Ini sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak awal tahun pajak.

Lantas ada beberapa kategori yang juga dijelaskan dalam aturan pajak pekerja 2024 ini.

Dijelaskan kategori tarif efektif bulanan dimaksud ayat (3), antaranya:

Baca Juga: 15 Qoutes Kata Bijak Menyambut Tahun Baru 2024

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.

1. Tidak kawin tanpa tanggungan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id

Komentar