ASPIRASIKU - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang berlaku di 1 Januari 2024.
Aturan penghitungan pajak gaji pekerja 2024 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
PP Nomor 58 Tahun 2023 yang berlakukan aturan perhitungan pajak gaji pekerja 2024 ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024
Tepatnya pada pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Dalam aturan ini dijelaskan terkait tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Ini sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak awal tahun pajak.
Lantas ada beberapa kategori yang juga dijelaskan dalam aturan pajak pekerja 2024 ini.
Dijelaskan kategori tarif efektif bulanan dimaksud ayat (3), antaranya:
Baca Juga: 15 Qoutes Kata Bijak Menyambut Tahun Baru 2024
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
1. Tidak kawin tanpa tanggungan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!