JANGAN SALAH! Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sunday, 28 January 2024
JANGAN SALAH! Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
JANGAN SALAH! Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

paradapos.com - Pemilihan umum merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi, di mana warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka.

Untuk menjaga kelancaran dan keadilan proses pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satu peran utama dalam KPPS adalah Ketua KPPS, yang memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan baik.

Baca Juga: Prabowo: Kami Ingin Anak Indonesia Produksi Barang Bagus dengan Gaji yang Baik

Berikut adalah tugas-tugas yang harus diemban oleh seorang Ketua KPPS:

1. Mengumumkan Informasi Pemungutan Suara:
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, informasi mengenai nomor/lokasi TPS juga harus disampaikan kepada masyarakat setidaknya 5 hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Memberikan Suara kepada Pemilih Terdaftar:
Ketua KPPS memiliki tugas untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Menjelaskan Kedudukan dan Tugas Anggota KPPS:
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS harus menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

Baca Juga: Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Jangan Mau Ditakuti

4. Membuka Rapat Pemungutan Suara:
Pada hari pemungutan suara, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

5. Menjelaskan Tata Cara Pemilihan Suara:
Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih agar proses pemilihan berjalan dengan lancar.

6. Menandatangani Surat Suara:
Sebagai tanda persetujuan dan keabsahan, Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum dibagikan kepada pemilih.

7. Memberikan Lima Jenis Surat Suara:
Ketua KPPS memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan.

Baca Juga: Gibran Ajak Pendukung Tak Jelek-jelekkan Program Paslon Lain: Jangan Fitnah Dibalas Fitnah

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini