Siskaeee jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, akan Diperiksa Januari 2024 Mendatang

Friday, 29 December 2023
Siskaeee jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, akan Diperiksa Januari 2024 Mendatang
Siskaeee jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, akan Diperiksa Januari 2024 Mendatang

paradapos.com - Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah 11 orang pemeran atau talent wanita dan pria sebagai tersangka, salah satunya Siskaeee.

Berjumlah 11 orang pemeran wanita dan pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan, diproduksi oleh Kelas Bintang.

Dari daftar tersangka yang diumumkan, beberapa di antaranya adalah Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M.

Baca Juga: 4 Acara Seru Tahun Baru 2024 di Jakarta, Ada Pawai Kostum Unik hingga 500 Drone Show

Kemudian ada Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, dan Arella Bellus atau ALP alias AB.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang telah ditetapkan adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024.

Baca Juga: Banten Zona Merah Peredaran Narkoba, Dianggap Paling Strategis oleh Bandar

Dikutip paradapos.com dari Pmjnews.com, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Yang mana hasilnya menunjukkan bahwa Siskaeee dan sepuluh pemeran lainnya terbukti melanggar tindak pidana p*rn*grafi.

"Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Kesal dengan Tingkah Pengungsi, Mahasiswa Aceh Usir Etnis Rohingya Balai Meuseraya

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait dengan itu, pada 27 Desember 2023, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tambahnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini