Gaji dan Tunjangan Karyawan Shopee 2024 Berbagai Posisi: Sempat PHK, Kini Aktif Buka Loker Lagi

Saturday, 30 December 2023
Gaji dan Tunjangan Karyawan Shopee 2024 Berbagai Posisi: Sempat PHK, Kini Aktif Buka Loker Lagi
Gaji dan Tunjangan Karyawan Shopee 2024 Berbagai Posisi: Sempat PHK, Kini Aktif Buka Loker Lagi

paradapos.com -- Jika Sewaktunian tertarik untuk berkarir di dunia e-commerce, artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang gaji karyawan Shopee di berbagai departemen.

Pastikan Sewaktunian simak ulasan berikut hingga akhir untuk mengetahui lebih lanjut soal daftar besaran gaji dan tunjangan karyawan Shopee ya!

Shopee, platform berwarna oranye yang tidak asing bagi banyak orang, telah berkembang menjadi lebih dari sekadar pasar online.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan OLX Indonesia Tahun 2024, Pengabdi Loker Wajib Merapat!

Selain menyediakan layanan jual beli, Shopee juga menawarkan berbagai layanan pembayaran dan jasa.

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, Shopee telah menjadi platform belanja online terkemuka di Asia Tenggara dan Taiwan.

Menurut informasi resmi dari Shopee, platform ini memiliki misi untuk memanfaatkan kekuatan transformasi teknologi guna menciptakan dunia yang lebih baik melalui penyediaan platform yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam satu komunitas.

Baca Juga: Berapa Gaji Karyawan Lazada Semua Jabatan Tahun 2024? Simak Rinciannya di Sini!

Shopee berkomitmen untuk menghargai karyawan-karyawan mereka dan terus memberikan kesempatan untuk pengembangan keterampilan, menciptakan budaya kerja yang seru dan kolaboratif.

Gaji Karyawan Shopee

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, rata-rata gaji pokok karyawan Shopee berkisar antara Rp4-5 juta.

Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan hari raya, tunjangan jabatan, transportasi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Khusus Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Ramalan Zodiak 30 Desember 2023 dari Segi Keuangan dan Karir di Sini!

Beberapa karyawan bahkan dapat memperoleh gaji lebih dari Rp10 juta.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini