paradapos.com - Guru honorer di Indonesia diketahui jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada.
Dikutip dari laman resmi DPR RI ditemukan bahwa banyak guru honorer di Indonesia yang sudah mengabdi menjadi guru selama 10 hingga 20 tahun lamanya.
Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah guru honorer tersebut tidak mendapatkan keadilan.
Guru honorer yang diberhentikan begitu saja sehingga menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi dan berdampak pada serapan kerja dan anggaran.
Baca Juga: Segera Cek! Pengumuman Pembatalan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan keprihatinan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masih belum bisa direalisasikan dengan baik di lapangan.
Padahal, telah disepakati bersama bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus sudah selayaknya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Komisi II DPR kepada Menteri PANRB dalam rapat-rapat kerja sebelumnya.
"Sebelumnya telah kita sepakati bersama bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat apapun," kata Junimart Girsang selaku WaKa Komisi II DPR RI usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan pada Jumat 1 Desember 2023.
Junimart menambahkan bahwa dalam proses perekrutan tersebut memang harus melewati proses verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa ia benar-benar bekerja sebagai tenaga honorer disuatu instansi tertentu dalam kurun waktu 5 tahun tanpa putus.
Lebih lanjut, Junimart menegaskan bahwa telah terdata lebih dari 6 Juta tenaga honorer menanti keadilan, di mana banyak diantara mereka yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun lamanya. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPR, terkhususnya masalah ini telah diatur tegas dalam UU ASN terbaru.
Ia menyebut bahwa isu tenaga honorer itu seperti bom waktu yang perlu diatasi segera sebelum menjadi masalah yang lebih serius nantinya.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali juga menegaskan bahwa UU ASN No. 20 Tahun 2023 dapat menjadi payung hukum untuk memastikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Olahraga Rutin: Kunci Mencegah Penyakit Kronis
Mental Health Check! Tips Self-Care Biar Tetap Waras di Dunia yang Ribet
Fast Food vs Fit Life: Cara Makan Enak Tanpa Guilt Trip
Glow Up Tanpa Stress: Rahasia Kulit Sehat dari Dalam