HALLO SUKABUMI - Kecepatan berkendara merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara motor roda dua. Kecepatan yang terlalu tinggi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Sebaliknya, kecepatan yang terlalu rendah juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan raya adalah sebagai berikut:
- Jalan bebas hambatan: paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
- Jalan antarkota: paling tinggi 80 kilometer per jam.
- Kawasan perkotaan: paling tinggi 50 kilometer per jam.
Baca Juga: Cara Merawat Vanbel Motor Matik Agar Tahan Lama
Berdasarkan batas kecepatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kecepatan rata-rata saat berkendara motor roda dua di jalan raya adalah sekitar 60 kilometer per jam. Namun, kecepatan ini tentu dapat bervariasi tergantung pada kondisi jalan, lalu lintas, dan cuaca.
Dalam kondisi jalan yang mulus dan lancar, kecepatan motor roda dua dapat mencapai 80 kilometer per jam atau bahkan lebih. Namun, kondisi ini tidak selalu terjadi, terutama di wilayah perkotaan yang padat lalu lintas.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru