AKURAT.CO Panduan Lengkap, International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identifikasi unik berisi 15 digit yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat mobile seperti handphone, komputer, dan tablet yang terhubung ke jaringan seluler.
Untuk memastikan legalitas dan akses perangkat iPhone, pengguna perlu mendaftarkan IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berikut adalah panduan lengkap cara daftar IMEI iPhone secara online beserta biaya registrasinya.
Baca Juga: Game Paling Dicari di Google Tahun 2023: Hogwarts Legacy Memimpin Daftar
Langkah-langkah Cara Daftar IMEI iPhone Secara Online:
-
Registrasi Online:
- Pengguna dapat melakukan registrasi melalui aplikasi mobile Bea Cukai atau melalui website resmi Bea Cukai.
- Setelah registrasi, pengguna akan menerima QR code yang nantinya akan discan oleh petugas Bea Cukai.
-
Proses Scan QR Code:
- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, QR Code akan discan oleh petugas Bea Cukai di bandara.
- Jika registrasi dilakukan di kantor Bea Cukai, QR code akan discan oleh petugas di kantor Bea Cukai.
-
Persiapkan Dokumen untuk Kunjungan ke Kantor Bea Cukai:
- Paspor asli.
- Boarding pass/tiket.
- Handphone dan kotak handphone yang akan didaftarkan.
- Invoice pembelian handphone.
- NPWP.
- QR Code hasil registrasi online.
-
Verifikasi Data oleh Petugas Bea Cukai:
- Datang ke kantor Bea Cukai terdekat untuk verifikasi data dan kelengkapan dokumen.
- Pastikan semua dokumen disiapkan dengan baik.
Biaya Registrasi IMEI iPhone:
Pengguna akan dikenakan biaya registrasi berupa pungutan bea masuk, PPN, dan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pungutan Bea Masuk (BM): 10% dari Nilai Pabean (NP).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari Nilai Impor (NI).
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Jika memiliki NPWP: 10% dari Nilai Impor (NI).
- Jika tidak memiliki NPWP: 20% dari Nilai Impor (NI).
Contoh Perhitungan Biaya Registrasi:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB seharga 1.299 dollar AS dengan kurs tiba di Indonesia Rp 14.000. Perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Mengulik Kota Malang: Jejak Sejarah, Pendidikan yang Gemilang, dan Pesona Alam
- Nilai Barang: 1.299 dollar AS
- Pembebasan: 500 dollar AS
- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
- Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.119.000
- Nilai Impor (NI): NP BM = Rp 11.186.000 Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000
- PPN: 11% x NI = Rp 1.354.000
- PPh (NPWP): 10% x NI = Rp 1.231.000
- PPh (Tidak NPWP): 20% x NI = Rp 2.461.000
Jadi, total tagihan adalah BM PPN PPh.
Catatan Penting:
Jika harga barang dibawah 500 dollar AS saat dibeli dari luar negeri, barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Artikel asli: jateng.akurat.co
Artikel Terkait
Olahraga Rutin: Kunci Mencegah Penyakit Kronis
Mental Health Check! Tips Self-Care Biar Tetap Waras di Dunia yang Ribet
Fast Food vs Fit Life: Cara Makan Enak Tanpa Guilt Trip
Glow Up Tanpa Stress: Rahasia Kulit Sehat dari Dalam