Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 Akan Diusulkan Nomor Induk PPPK, Berikut Persyaratannya

- Rabu, 20 Desember 2023 | 06:01 WIB
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 Akan Diusulkan Nomor Induk PPPK, Berikut Persyaratannya

paradapos.com - Pengumuman hasil akhir PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 telah diumumkan pada tanggal 15 Desember 2023 di laman resmi BKN.

Hasil seleksi dapat dilihat pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman tersebut.

Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, terdapat 2.283 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPP) dan diangkat sebagai PPPK di lingkungan BKN.

Baca Juga: Dirjen GTK Harap Ratusan Formasi PPPK Guru Terisi

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang telah ditentukan oleh BKN, yaitu:

1. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Lampiran III Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023.
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

harus ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
DRH tersebut juga harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan diberi meterai 10.000.

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang.
4. Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak
memiliki catatan kriminal dan masih berlaku pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
5. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan/lembaga yang berwenang melakukan tes narkoba, yang diterbitkan paling lambat bulan Desember 2023.
6. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah.
7. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan formal terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 5 Perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Tahu!

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan, meterai bekas, atau meterai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang menggunakan meterai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Artikel asli: sewaktu.com

Komentar