Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terbaru Melalui PMM

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:40 WIB
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terbaru Melalui PMM

HALLO SUKABUMI - Pada laman ini akan mengulas terkait ulasan artikel yang menjelaskan tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melaui PMM.

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah merupakan salah satu aspek penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Melalui pengelolaan kinerja yang efektif, guru dan kepala sekolah dapat didorong untuk meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan.

Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang baru, yaitu Platform Manajemen Mutu (PMM). PMM merupakan sistem yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk mengelola berbagai aspek dalam pengelolaan kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan.

Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Sabtu, 20 Januari 2024 terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melaui PMM.

Baca Juga: Sholawat Ya Habibal Qolbi: Shalawat Cinta untuk Rasulullah SAW

Dalam PMM, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Pengelolaan kinerja guru
  • Pengelolaan kinerja kepala sekolah

Pengelolaan Kinerja Guru

Pengelolaan kinerja guru di PMM terdiri dari empat tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan, guru bersama dengan kepala sekolah menyusun rencana kinerja guru untuk periode satu tahun. Rencana kinerja guru berisi tentang tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran tersebut.

  1. Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan, guru melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana kinerja guru. Guru juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Pada tahap monitoring dan evaluasi, kepala sekolah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kinerja guru. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut digunakan untuk memberikan umpan balik kepada guru.

  1. Pelaporan

Pada tahap pelaporan, guru melaporkan pelaksanaan rencana kinerja guru kepada kepala sekolah. Laporan kinerja guru digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja guru.

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kinerja guru. Penilaian kinerja guru dapat dilakukan secara kualitatif atau kuantitatif.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id

Komentar