HALLO.DEPOK.ID - Revitalisasi Pajak Hiburan: Dibalik Ditekennya UU HKPD oleh Jokowi, Aturan dan Protes.
Pajak hiburan mengalami perubahan signifikan setelah ditandatanganinya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) oleh Presiden Jokowi.
Aturan baru ini menciptakan gelombang protes dari para pengusaha, terutama terkait dengan ketentuan tarif pajak hiburan minimal yang kini mencapai 40 persen.
Sebelumnya, tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Salah satu tokoh yang paling vokal dalam menentang aturan baru ini adalah pengacara terkenal Hotman Paris, yang juga merupakan pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.
Selain itu, pedangdut Inul Daratista, yang memiliki jaringan karaoke, Inul Vista, juga turut mengecam regulasi ini.
Baca Juga: Dinamika Politik Indonesia: Respons PDIP Terhadap Wacana Pemakzulan Jokowi dan Proyeksi Pilpres 2024
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pajak hiburan, bagaimana aturannya diatur, dan dampaknya pada berbagai sektor hiburan di Indonesia.
Mengenal Pajak Hiburan
Pajak hiburan sejatinya merupakan pajak daerah, namun, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ini berarti pemungut pajak adalah pemerintah daerah, tetapi penetapan tarif pajaknya mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.
Pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif, dengan batas minimal dan maksimal, menjadikan besaran pajak hiburan bervariasi di setiap daerah.
Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan suatu hiburan, melibatkan berbagai jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun, dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Baca Juga: Polemik Tarif Pajak Hiburan! Hotman dan Inul Protes, Dulu Murah Sekarang Mahal?
Dari 12 kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen, meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen.
Bagian dari UU Cipta Kerja
Penting untuk dicatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja.
Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58, dengan tarif minimal 40 persen dan tarif maksimal 75 persen.
Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus ini menjadi sorotan utama pengusaha, karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Olahraga Rutin: Kunci Mencegah Penyakit Kronis
Mental Health Check! Tips Self-Care Biar Tetap Waras di Dunia yang Ribet
Fast Food vs Fit Life: Cara Makan Enak Tanpa Guilt Trip
Glow Up Tanpa Stress: Rahasia Kulit Sehat dari Dalam