MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Perbuatannya Merusak Konstitusi!

- Jumat, 04 April 2025 | 06:35 WIB
MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Perbuatannya Merusak Konstitusi!




PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. 


MK Korsel mengatakan perbuatan Yoon, salah satunya menetapkan darurat militer berujung malapetaka, sebagai tindakan yang merusak tatanan konstitusional dan mengkhianati rakyat.


Dilansir AFP, Jumat (4/4/2025), delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. 


Yoon (64) telah diskors oleh parlemen atas deklarasi militer pada 3 Desember 2024 yang dianggap bertujuan menumbangkan pemerintahan sipil hingga menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.


Yoon juga telah ditangkap atas tuduhan pemberontakan sebagai bagian dari kasus pidana terpisah. 


Pemecatannya Yoon mengharuskan Korsel menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.


Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional. 


Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. 


Para hakim MK Korsel juga telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.


"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.


Tindakan Yoon dianggap melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. 


Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel


"Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis," kata para hakim dalam putusan mereka.


Keputusan Yoon untuk mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya dinyatakan melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi. 


MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional berhadapan dengan warga sipil.


"Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi," ujar para hakim.


Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. 


Setelah berminggu-minggu sidang yang menegangkan, para hakim menghabiskan lebih dari sebulan untuk mempertimbangkan kasus tersebut, sementara keresahan publik meningkat.


Polisi juga menaikkan status siaga ke tingkat tertinggi yang memungkinkan pengerahan seluruh pasukan mereka untuk mengamankan lokasi sidang. 


Petugas telah membuat barikade mengelilingi gedung pengadilan dengan kendaraan dan menempatkan tim operasi khusus di sekitarnya.


Para pengunjuk rasa anti-Yoon menangis, bersorak, dan menjerit saat putusan diumumkan. 


Beberapa orang melompat dan berjabat tangan dengan gembira, sementara yang lain memeluk orang-orang dan menangis.


Di luar kediaman Yoon, para pendukungnya berteriak dan mengumpat, beberapa menangis saat putusan diumumkan. 


Yoon, yang membela upayanya untuk menumbangkan pemerintahan sipil sebagai hal yang diperlukan untuk membasmi 'kekuatan anti-negara', masih mendapat dukungan dari para pendukung ekstrem. 


Yoon kini menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan atas upaya darurat militer.


Sumber: Detik

Komentar