Wapres Sara Duterte Dimakzulkan, Ini Sederet Pelanggaran yang Menjeratnya

- Jumat, 07 Februari 2025 | 02:45 WIB
Wapres Sara Duterte Dimakzulkan, Ini Sederet Pelanggaran yang Menjeratnya


PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina resmi memakzulkan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte setelah mosi pemakzulan yang diajukan di parlemen disetujui lebih dari 200 anggota DPR.

Dalam sidang paripurna DPR Filipina pada Rabu, Sekretaris Jenderal DPR Reginald Velasco menyatakan bahwa sekurangnya 215 dari 318 anggota DPR telah secara tersumpah menyatakan dukungan mereka terhadap pemakzulan Duterte, demikian dilaporkan kantor berita Filipina, PNA.

Ketua fraksi mayoritas DPR Mannix Dalipe menyatakan, jumlah dukungan tersebut telah melampaui ambang batas sepertiga anggota DPR supaya parlemen membahas dan memutuskan usulan pemakzulan.

Berdasarkan jumlah dukungan yang mencukupi, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez pun mengetuk palu untuk mengesahkan mosi pemakzulan Sara Duterte dari jabatan wakil presiden.

Wakil Presiden Sara Duterte menghadapi tujuh Pasal Pemakzulan yang mencakup konspirasi membunuh presiden dan pasangannya serta Ketua DPR; penyalahgunaan dana rahasia; penyuapan dan korupsi selama masa jabatannya sebagai menteri pendidikan.

Pasal pemakzulan selanjutnya adalah kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dan kegagalan untuk mengungkapkan aset pribadi; keterlibatan dalam pembunuhan di luar hukum di Kota Davao; upaya destabilisasi, pemberontakan, dan gangguan ketertiban umum.

Presiden Filipina Mengaku Tak Terlibat

Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr menyatakan tidak terlibat dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte yang sedang berlangsung seraya menekankan bahwa kabinet pemerintah eksekutif tidak terlibat dalam masalah itu.

"Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memakzulkan," ujar Marcos dalam arahan pers di Istana Malacanang pada Kamis.

Mengingat perkembangan tersebut, Marcos mengatakan bersedia mengadakan sidang khusus Kongres jika Senat memintanya.

Marcos juga menegaskan bahwa baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Senat tidak memiliki pilihan selain untuk menangani keluhan pemakzulan tersebut.

"Ketika usulan pemakzulan diajukan, DPR dan Senat tidak memiliki pilihan. Mereka harus mengakui keluhan yang telah diajukan dan berunding, dan itulah yang terjadi saat ini," ujar Marcos.

Sumber: viva

Komentar