PARADAPOS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (6/2/2025) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu dikutip dari Anadolu.
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat".
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan".
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Sumber: era
Artikel Terkait
Israel Bersiap Hadapi Kemungkinan Tsunami di Tengah Gempa Bumi yang Terjadi di Yunani
Intip Hadiah Mengerikan yang Diberikan Netanyahu ke Trump
Pernyataan Baru Donald Trump: Gaza Akan Diserahkan ke AS oleh Israel!
Wapres Sara Duterte Dimakzulkan, Ini Sederet Pelanggaran yang Menjeratnya