Bisakah Gibran Dicopot? Ini Peluang Nyata Dari Desakan 103 Purnawirawan TNI!

- Minggu, 27 April 2025 | 14:40 WIB
Bisakah Gibran Dicopot? Ini Peluang Nyata Dari Desakan 103 Purnawirawan TNI!




PARADAPOS.COM - Sebanyak 103 purnawirawan TNI secara resmi menyatakan dukungan terhadap pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. 


Dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan sebuah petisi yang secara tegas menuntut pencopotan Gibran.


Menariknya, petisi tersebut tidak hanya diisi oleh purnawirawan biasa. 


Sejumlah tokoh besar seperti Jenderal (Purn) Tri Sutrisno, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal (Purn) Tiasno Sudarto turut membubuhkan tanda tangan mereka, memperkuat legitimasi gerakan ini.


Selain itu, Tri Sutrisno, mantan Wakil Presiden Indonesia ke-6 dan eks Panglima ABRI, juga mendukung desakan ini. 


Sebelumnya, Tri Sutrisno dikenal pernah mendukung Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan kepemimpinan hingga 2024 karena kinerja positif Jokowi pada periode awal pemerintahannya.


Tak hanya itu, Fachrul Razi, mantan Wakil Panglima TNI sekaligus eks Menteri Agama di era Jokowi, ikut menandatangani petisi tersebut. 


Kemudian, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di era Presiden SBY, turut memberikan dukungan.


Sementara itu, Jenderal (Purn) Tiasno Sudarto, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan eks Panglima Kodam IV/Diponegoro, juga menyatakan dukungan. 


Sebelumnya, Tiasno sempat terlibat dalam petisi pemakzulan Presiden Jokowi pada 2023.


Ada Peluang?


Melihat dinamika ini, Redaksi Ruang Bicara mencoba menganalisa melalui pendekatan hukum dan politik. 


Secara hukum berdasarkan UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur secara ketat melalui jalur konstitusional.


Secara prosedural, desakan politik seperti petisi ini memang menjadi tekanan moral, namun tetap harus melewati mekanisme formal. 


Pertama-tama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengusulkan pemberhentian, dengan syarat mendapat dukungan minimal 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang memenuhi kuorum.


Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menguji apakah Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. 


Jika MK memutuskan demikian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian akan bersidang untuk memberhentikan Wakil Presiden secara resmi.


Meskipun begitu, meski desakan dari 103 purnawirawan ini cukup kuat secara simbolik, realisasinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. 


Proses politik di DPR sangat bergantung pada kekuatan partai-partai politik, yang hingga saat ini masih solid mendukung pemerintahan.


Di sisi lain, tanpa dukungan besar dari partai-partai utama di DPR, usulan pemberhentian Gibran kemungkinan besar akan berhenti di tahap awal.


Pada akhirnya, desakan dari para purnawirawan TNI mencerminkan adanya dinamika baru dalam politik nasional. 


Namun, perlu disadari bahwa pemberhentian seorang Wakil Presiden seperti Gibran Rakabuming Raka memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang sangat besar.


Dengan kondisi saat ini, peluang pencopotan Gibran tetap ada, tetapi jalannya akan sangat berat dan penuh tantangan.


Sumber: RuangBicara

Komentar