PARADAPOS.COM - Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI digoyang.
Belum lama ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI--beranggotakan ratusan pensiunan jenderal TNI yang dekat dengan Presiden Prabowo-- menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari jabatannya.
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam sebuah dokumen yang beredar luas di media sosial.
Pelanggaran yang dimaksud Forum Purnawirawan Prajurit TNI ialah terkait putusan MK yang merevisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dikeluarkan MK saat dipimpin Anwar Usman jelang Pilpres 2024, putusan itu memberikan karpet merah untuk Gibran maju jadi pendamping Prabowo.
Pencopotan Gibran hanya satu dari dari delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Tuntutan lain yang tak kalah kontroversial ialah menolak kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.
Delapan poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan usulan para purnawirawan TNI itu sudah disampaikan kepada Prabowo.
Menurut dia, Presiden sedang mempelajari tuntutan para purnawirawan itu.
"Harus banyak sumber lain yang beliau (Prabowo) dengarkan. Selain itu, beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (24/4) lalu.
Wiranto berharap polemik tuntutan-tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Terlebih, salah satu tuntutannya ialah soal pencopotan Gibran. "Maka, inilah sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," ujar Wiranto.
Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting berpendapat usulan pencopotan Gibran dari posisi Wapres bukan hal mustahil.
Wacana itu bisa jadi kenyataan jika terjadi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi.
"Pecah kongsi adalah mendukung tuntutan publik, termasuk juga tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk meminta Gibran mundur dari kursi wakil presiden. Tidak selalu harus melalui forum di parlemen. Bisa juga ekstraparlementer," kata Selamat, Sabtu (27/4).
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden, yakni bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Tak harus lewat deliberasi di MPR dan berbasis rekomendasi MK, menurut Selamat, Gibran bisa saja dilengserkan lewat desakan publik.
Ia mencontohkan bagaimana gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa pada 1998 memaksa Soeharto lengser.
"Presiden Soeharto tidak sampai harus sidang istimewa untuk memakzulkannya. Tetapi, yang bersangkutan mundur dengan sendirinya. Maka, dalam kasus Gibran, bisa juga dengan cara itu dipaksa mundur lalu mundur," kata Selamat.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menilai pemakzulan Gibran tak akan mudah.
Untuk bisa dimakzulkan, seorang presiden atau wakil presiden harus terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, pemakzulan juga perlu diusulkan oleh sepertiga anggota MPR dan dibawa ke rapat paripurna MPR.
Jika disetujui oleh mayoritas anggota MPR, rekomendasi pemakzulan lantas dibawa ke MK. Setelah diputuskan MK, baru proses pemakzulan bisa berjalan.
"Umpama MK mengatakan itu melanggar konstitusi, lalu dibawa ke paripurna MPR lagi. MPR mengadakan voting. Jika 50% plus satu dan mengatakan itu setuju dengan putusan MK, maka dimakzulkan. Tetapi, kalau dia tidak setuju, ya, tidak bisa dimakzulkan," kata Agus.
Jika menggunakan mekanisme konsitusi, Agus pesimistis Gibran bisa dimakzulkan.
Apalagi, dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dituduhkan kepada Gibran belum terbukti secara hukum.
"Jadi, memang sudah diatur secara rigid bagaimana tata cara menghentikan presiden dan wakil presiden. Itu untuk memastikan supaya masa jabatan presiden dan wakil presiden itu fix lima tahun. Terkecuali ada hal yang luar biasa, baru bisa dimakzulkan," kata Agus.
Sumber: Alinea
Artikel Terkait
Bisakah Gibran Dicopot? Ini Peluang Nyata Dari Desakan 103 Purnawirawan TNI!
Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi
Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan
Pakar Hukum Yakin Sosok Ibu di Sidang Hasto adalah Megawati: Tak Mungkin Puan