Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun

- Rabu, 16 April 2025 | 16:05 WIB
Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun


PARADAPOS.COM
- Gaduh mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang disebut-sebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mencuat setelah dianalisis oleh Rismon Hasiholan Sianipar, seorang mantan dosen Universitas Mataram.

Analisis tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Selasa, 11 Maret 2025.

Lalu apa saja ancaman hukuman dan denda bagi pihak yang memalsukan dokumen negara, seperti ijazah dan dokumen lainnya?

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Dikutip dari jurnal yang berjudul Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah oleh Emy Widya Kusumaningrum dkk pada 2016 menyebut, tindak pidana pemalsuan ijazah pada dasarnya termasuk dalam kategori pemalsuan surat, yang merupakan bentuk pokok dari tindak pemalsuan menurut hukum. Mereka mengutip R. Soesilo yang menjelaskan bahwa surat yang dipalsukan dapat berfungsi dalam berbagai aspek hukum. Salah satunya adalah surat yang memberikan hak, seperti ijazah, tiket, atau karcis, di mana keberadaannya memberikan seseorang hak untuk memperoleh manfaat tertentu. 

Dalam konteks ijazah, surat tersebut menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan berhak memperoleh pengakuan atas capaian akademiknya. Dengan demikian, ijazah menjadi alat untuk melamar pekerjaan atau mengakses peluang lain yang membutuhkan bukti pendidikan formal. Selain itu, ijazah juga bisa digunakan dalam konteks hukum sebagai dasar perjanjian, karena pihak lain bisa saja tertipu dan membuat kesepakatan berdasarkan informasi yang tercantum dalam ijazah tersebut. 

Hal ini memperlihatkan bagaimana ijazah palsu dapat memicu hubungan hukum yang tidak sah. Di samping itu, ijazah juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai administrasi, seperti buku tabungan atau dokumen keuangan lainnya. Oleh karena itu, bila ijazah tersebut palsu, maka seluruh proses dan dokumen yang didasarkan padanya juga menjadi tidak sah secara hukum.

Isu Terduga Pemalsuan Ijazah


Seorang bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan terhadap mantan Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam salah satu poin tuntutannya, Bambang meminta agar pengadilan menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau menyampaikan dokumen palsu berupa ijazah tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.

Bukan hanya Jokowi, anaknya yang saat ini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat diterpa isu dugaan ijazah palsu. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Gibran hanya memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kabar ini bermula dari beredarnya sebuah surat keterangan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki tingkat pendidikan yang disetarakan dengan lulusan SMK. Surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah pada tahun 2019, dan menyatakan bahwa Gibran memiliki kompetensi yang sebanding dengan lulusan SMK pada bidang akuntansi dan keuangan.

Menanggapi kabar tersebut, pada Senin, 20 November 2023, Gibran memperlihatkan ijazah yang ia peroleh dari Universitas Bradford di Singapura kepada para wartawan.

Terakhir, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Sutikno, yang menyatakan bahwa kasus ini mencuat setelah munculnya berbagai laporan yang meragukan keaslian ijazah yang dipakai oleh Sugiri dalam proses pencalonan tersebut.

Sumber: tempo

Komentar