PARADAPOS.COM - Mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Bambang Joko Sutarto dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pembayaran tanah dari PT HK kepada tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bambang Joko Sutarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
"Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Sementara itu kata Tessa, 2 orang saksi lainnya mangkir, yakni Muhroni selaku EVP Keuangan PT HK, dan Afif Widodo Aji selaku mantan staf Divisi PBI PT HK.
"Kedua saksi tidak hadir, meminta penjadwalan ulang," pungkas Tessa.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kini Giliran Kantor KONI Jatim Diobok-obok KPK
BOROK Polda Metro Jaya Sebagai Sarang Mafia Hukum Akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan!
Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi, Arif Budimanta terkait Kasus LPEI