Zarof Ricar Dikaitkan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO: Jahat Banget Fitnah

- Selasa, 15 April 2025 | 01:05 WIB
Zarof Ricar Dikaitkan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO: Jahat Banget Fitnah


PARADAPOS.COM -  Tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tengah menjadi perhatian publik.

Perkara dugaan suap yang melibatkan empat hakim, satu panitera dan dua pengacara itu diduga ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang saat ini terjerat dalam kasus suap vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tak memungkiri perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga ditangani Kejaksaan, yakni perkara suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alur dugaan suapnya diduga tidak jauh berbeda, dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan pengacara Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang kematian Dini Sera Afrianti. Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim.

Saat penggeledahan di kediaman Zarof, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi, ditemukan uang lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan mengklaim, menemukan adanya informasi pemberian suap dari pengacara Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu. Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar)," kata Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/2).

Sementara, Zarof mengklaim tidak mengenal nama pengacara Marcella Santoso. Hal ini setelah namanya kembali dikaitkan dengan kasus dugaan suap putusan lepas atau onslag perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

"Enggak (kenal Marcella Santoso), cuma saya tahu namanya ya, tapi enggak kenal," ucap Zarof usai menjalani persidangan di PN Jakpus, Senin (14/4).

Zarof menyesalkan namanya dikaitkan dengan kasua suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Ia menyebut, dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus itu adalah fitnah.

"Jahat banget itu fitnah," tegas Zarof.

Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso. 

Terbaru, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni, Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. 

Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tiga hakim disangkakan melanggar pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sumber: jawapos

Komentar