Gus Halim, Kakak Kandung Cak Imin Berpotensi Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

- Senin, 14 April 2025 | 04:40 WIB
Gus Halim, Kakak Kandung Cak Imin Berpotensi Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim


PARADAPOS.COM - 
Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.

Dia adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim sebelum menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi era pemerintahan Joko Widodo.

"Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut. Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan,  dikutip Minggu (13/4/2025).

Atas hal demikian, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Abdul Halim beberapa waktu lalu. "Sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," jelas Asep.

KPK kini masih mendalami keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara suap dana hibah di Jatim. "Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, ya kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," pungkas Asep.

Diketahui, KPK telah memeriksa Gus Halim terkait dengan kasus ini padaa Kamis (22/8/2024) lalu. Menurut pemantauan Tirto, kakak dari Muhaimin Iskandar itu hadir di KPK pada pukul 09.51 dengan mengenakan bewarna batik biru bermotif cokelat tanpa pendamping.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas milik Gus Halim, yang berada di Jakarta Selatan Selasa (10/9/2025). KPK juga menyita sejumlah uang dan beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah

Sumber: monitor

Komentar