PARADAPOS.COM - Tokoh reformasi yang juga merupakan ketua Dewan Syuro Prof Dr Amin Rais mengatakan heboh Nasional tentang isue lama apakah Jokowi benar-benar punya ijazah SD, SMP dan SMA sekarang meledak lagi dan mempermasalahkan apakah Jokowi pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dan punya ijazah S1.
Hal tersebut disampaikan di akun YouTube Amin Rais Channel ”Tidak Ada Ijazah Asli, Penjara 6 Tahun Menanti", 10/4/2025.
“Nah Indonesia beruntung punya tokoh DR Rusman Hasilkan Sianipar seorang insinyur teknik dari UGM dan mendalami forensik digital selama dua tahun di Universitas Yamaguchi, Jepang,” kata Dr Amin Rais.
“Nah dalam membuktikan bahwa ijazah S1 Jokowi dari fakultas UGM adalah palsu, metode ilmiahnya sangat meyakinkan,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, Amin Rais meminta Jokowi mau menerima kedatangan para intelektual yang akan bertandang ke kediaman mantan Presiden RI ke 7
“Jadi saran saya, Mas Jokowi terima dengan baik rombongan para intelektual kita termasuk Dr Rismon tadi, kemudian juga Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Dr Eggi Sudjana dan lain-lain di rumah anda di Solo besok 16 April seperti anda menerima tetamu anda setiap hari dari berbagai lapisan,” tutur Amin Rais.
“Tidak usah diterima terlalu lama ya 10 menit saja sudah cukup. Tunjukkan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang asli yang anda miliki, titik. Heboh ijazah langsung sirna,” sambungnya.
Dikemukakan Amin Rais, menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.
“Nah KUHP baru turut memberikan saksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan “setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan seterusnya”,” terang Amin Rais.
“Jadi, Mas Mulyono, hadapi dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukkan ijazah asli anda. Tentu kalau bisa ini adalah yang diharapkan oleh sebagian besar anak bangsa,” Amin Rais menegaskan.
“Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman 6 tahun penjara ya terima saja dengan legawa,” tegas Amin Rais.
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
Mantan Pejabat Hutama Karya Dicecar KPK Soal Pembayaran Tanah ke Tersangka Korporasi
Kini Giliran Kantor KONI Jatim Diobok-obok KPK
BOROK Polda Metro Jaya Sebagai Sarang Mafia Hukum Akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan!
Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu