PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil kembali mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Narasi yang disampaikan KPK tetap sama, yakni meminta seluruh pihak bersabar menunggu jadwal pemanggilan berikutnya, meski nama Budi telah disebut dalam fakta persidangan.
"Kemudian kapan mantan Menteri Perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Asep menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. Proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatera Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi," jelas Asep.
Aliran Dana
Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.
Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas proyek, meski Ali tidak menjelaskan rinciannya.
Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenhub.
"Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia," ucap Budi kepada awak media.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepada dirinya, Budi enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Kijang Innova putih berpelat B 2513 BPD didampingi stafnya.
Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan uang untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Ia menyebut Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA. Dana tersebut bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian.
Danto juga mengaku ditugaskan oleh Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran masing-masing sekitar Rp600 juta. Ia juga menyebut uang hasil fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Tak hanya itu, Danto menyatakan bahwa Biro Umum Kemenhub diminta menyumbang Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat kunjungan kerja ke Sulawesi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita
Catut Nama Moeldoko, Skandal Megakorupsi Pungli Rp5,04 Triliun PTB Tabrak Banyak Aturan
Duh! Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Harap Selesai dengan Mediasi