PARADAPOS.COM - Enak betul menjadi koruptor seperti Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia adalah terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Bagaimana tidak, dia telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan. Pun pemberian remisi ini menambah deretan keringanan hukuman yang telah ia terima sejak dipenjara, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu (2/4/2025) kemarin menegaskan bahwa seharusnya koruptor tak pantas menerima remisi, sebab mereka telah menyalahgunakan kewenangan, menyia-nyiakan amanah, merampas uang negara, kemudian mendapatkan remisi.
"Ini soal kepantasan," tegasnya.
Pemerintah, tambah dia, seharusnya sadar betul bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi, ia menekankan, berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Oleh karena itu, penyelesaian kasus korupsi di Indonesia membutuhkan perlakuan yang khusus juga, baik dari hulu maupun hilir, termasuk soal pemberian hukuman.
"Dalam usaha memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor, jadi mestinya dalam konteks pemberian hukuman juga tidak diberikan remisi. Itu upaya luar biasanya," jelas Herdiansyah.
Lantas dia menggarisbawahi bahwa penghukuman tanpa revisi bagi narapidana korupsi merupakan yang upaya memberikan efek jera. Dengan kehadian remisi dalam sistem penghukuman koruptor, Herdiansyah sangsi pemeberantasan korupsi di Tanah Air akan memberikan efek jera.
Diketahui bahwa pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari.
Adapun Setnov telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan. Kepala Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Benny Muhammad Saifullah menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Benny menjelaskan besaran remisi yang diperoleh beragam dari 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Setnov Eks Ketua DPR RI ini menjadi narapidana korupsi setelah perjalanan panjang kurang lebih 10 bulan sejak kasusnya terungkap. Dari penetapan tersangka pada 17 Juli 2017 yang dibatalkan kembali pada sidang praperadilan dan kemudian kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017. Setelah penetapan kembali menjadi tersangka, Setnov mengalami kecelakaan tunggal yang belakangan diketahui hanya rekayasa yang dilakukannya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana kasusnya dimulai pada 7 Desember 2017 dan pada 29 Maret 2018 Setnov baru dinyatakan terbukti bersalah dan menerima hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan.
Dengan berbagai drama dan polemik kasus korupsinya, narapidana kasus korupsi e-KTP ini juga turut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sejak menjalani masa hukumannya, tercatat Setnov menerima remisi yang keempat kalinya hingga terbaru remisi Hari Raya Idul Fitri 2025 ini atau total sebanyak 5 bulan belum termasuk remisi Idul Fitri tahun ini.
Pada tahun 2023, Setnov bersama 207 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 30 hari.
Sejak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 atau kurang lebih 5 tahun masa tahanan, remisi Idul Fitri tahun 2023 menjadi remisi pertamanya.
Di tahun yang sama, tepatnya pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia 17 Agustus 2023, Setnov bersama 237 narapidana Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi umum 1 yang pada kasus Setnov ia menerima pengurangan masa tahanan 3 bulan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin saat itu Kunrat Kasmiri.
“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya (bersama Eks Menpora Imam Nahrawi),” kata Kunrat Kasmiri saat itu.
Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau pada tahun 2024, bersama 240 narapidana korupsi lainnya Setnov menerima remisi dengan jumlah berbeda-beda dari 15 hari hingga 2 bulan. Setnov Eks Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) pada remisi khusus ini mendapat pengurangan masa tahanan 30 hari atau satu bulan.
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung.
Setelah tiga kali menerima remisi, pada Idul Fitri 1446 Hijriah Setnov kembali mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Namun, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya kali ini belum diungkapkan.
Berdasarkan kalkulasi remisi Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya sebanyak 30 hari atau 1 bulan setiap remisi, dengan anggapan kembali mendapatkan jumlah remisi yang sama maka Setnov telah mendapatkan pengurangan masa tahanan setengah tahun atau 6 bulan.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Pengamat Sebut Isu Ijazah dan Skripsi Palsu Jokowi Harus Dibawa ke Ranah Internasional: Ini Skandal Besar!
Pengacara HRS: Fuad Plered Harus Masuk Kerangkeng Layaknya Monyet di Kandang
Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL